Minggu, 19 Desember 2010

Pendidikan Profesi Guru

Terbitnya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 74/2008 tentang Guru, mengamanatkan (1) kualifikasi akademik guru minimum adalah S-1 atau D-IV; dan (2) Guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Pasal 10 PP No. 74/2008 menyebutkan Sertifikat Pendidik bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru. Sertifikasi pendidik sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga sertifikasi pendidik ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Selanjutnya sertifikat pendidik diperoleh melalui Program Pendidikan Profesi Guru seperti yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Program PPG Pra Jabatan dan Permendiknas No 9 Tahun 2010 tentang Program PPG Dalam Jabatan.
Penyelenggara Program PPG adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (lebih dikenal dengan LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, LPTK harus mampu menghasilkan guru profesional yang menguasai baik soft skills maupun hard skills, berperan serta dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, memiliki landasan kapasitas berupa karakter yang kuat, serta menghargai keragaman sebagai hakikat integrasi bangsa. Untuk itu penyelenggaraan program PPG memerlukan persiapan yang matang.

Dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan Program PPG, telah dilaksanakan berbagai workshop pengembangan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan panduan PPL Program PPG, telah disusun contoh perangkat RPP untuk matapelajaran, dan pelatihan fasilitator workshop PPG.

3 komentar:

  1. Setelah membaca artikel ini saya sangat tertarik sekali dengan isinya, karena membahas tentang Pendidikan profesi guru (PPG)yang sangat bermanfaat dan informatif untuk calon guru seperti saya dan guru atau tenaga pendidik lainnya.
    Setelah saya membacanya, saya menjadi tahu tentang Pendidikan profesi guru yang dulunya adalah sertifikasi (dalam bentuk portofolio). Bapak rudy, apakah mahasiswa yang telah lulus bisa langsung mengikuti program PPG?, dan syarat apa saja yang diperlukan untuk menempuh program PPG?

    BalasHapus
  2. In1 y4ng di tunggu" guys| I0nqq t3lah m3ngh4dirkan g4me baru B4ND4R P0K3R (N3w G4m3)|
    4nda mau menjadi b4ndar|sil4k4n d4ft4r di www*i0nqq*c0m|p1n bb:*58ab14f5*

    BalasHapus