Jumat, 12 Oktober 2012

Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Banyak diantara para guru yang merasa resah dan tidak percaya diri ketika mengikuti uji kompetensi guru (UKG). Ujian tersebut meresahkan mereka, terutama yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan telah memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Para guru tersebut takut jika hasil ujian tidak memenuhi standar yang ditetapkan akan berakibat dicabutnya tunjangan yang selama ini telah diterima.
Sebenarnya, UKG tersebut harus dipandang sebagai sesuatu yang wajar (biasa saja) sebagai bagian dari mekanisme pengembangan dan pemantapan profesi guru. Bahkan setelah uji kompetensi awal telah dipenuhi oleh para guru, akan dilanjutkan dengan penilaian kinerja guru (PKG). Semua itu dilakukan agar mutu dan profesionalisme para guru benar-benar terjaga.
Tujuan UKG adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.Yang diukur dalam uji kompetensi guru tersebut adalah: kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Strategi uji kompetensi dilakukan seperti berikut:
  1. Dilakukan secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi maupun bersamaan dengan penilaian kinerja.
  2. Dapat dilakukan secara manual (offline), online, atau kombinasinya.
  3. Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, misalnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test.
  4. Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan.
  5. Sosialisasi pelaksanaan program dan materi uji kompetensi
Uji Kompetensi Pedagogik:
  1. Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  8. Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  9. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Uji Kompetensi Kepribadian:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  4. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
Uji Kompetensi Sosial:
  1. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Uji Kompetensi Profesional:
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
  3. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 
Penilaian Kinerja Guru (PKG):
Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009
  • Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
  • Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Aspek Yang Dinilai:
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, khususnya berkaitan dengan:
  1. disiplin guru (kehadiran, ethos kerja),
  2. efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas transformasi ilmu ke siswa),
  3. keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku),
  4. motivasi belajar siswa.
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka:
  1. menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
  2. menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
  3. menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
  4. menjadi kepala perpustakaan; atau
  5. menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka:
  1. tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya)
  2. tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan semangat bagi para guru agar berusaha mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya menuju guru yang profesional.

9 komentar:

  1. Saya sebenarnya settuju dengan adanya uji kompetensi guru (UKG), namun faktanya, banyak guru yang mengatakan bahwa UKG hanyalah proyek belaka. Kenapa? karena faktanya ujian ini terkesan kurang persiapan, karena dengan sistem online yang belum semua guru paham akan sistemnya.
    kemudian pada jenjang guru SD, soal yang diujikan tidak sesuai, yaitu yang seharusnya SD dibagi menjadi dua kelas yaitu kelas atas(kelas 4,5,6) dan kelas bawah (1,2,3), namun soal yang diujikan terlalu tinggi yaitu lebih cenderung ke materi SMP. Seharusnya soal yang diujikan sesuai dengan kisi-kisi yang telah diterbitkan, namun faktanya malah melenceng jauh dari kisi-kisi yang diberikan, bahkan soal yang diujikan malah soal-soal dari level gru SMP.
    Jadi sangat wajar apabila dari keseluruhan peserta UKG SD yang berjumlah ribuan hanya lolos puluhan orang saja.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. pak kalau menghapus itu dua kali, jadi setelah hapus pertama kan sudah hilang komentarny saja,tp msh ada namanya, lalu hapus kedua itu baru hilang sama namanya

      Hapus
    2. Mas Dewa, yang menghapus itu yang nulis sendiri, bukan saya. Kalau saya yang menghapus, pasti hilang semua. Mbak Hannah mestinya yang diberitahu bukan saya. Ok.

      Hapus
  3. saya juga setuju dengan adanya UKG tetapi pemerintah harus jauh2 hari sebelumnya sudah mempersiapkannya. sehingga, pemerintah terlihat tergesa-gesa dan tidak menyediakan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada guru. kompetensi guru antara daerah indonesia timur dan indonesia barat terdapat kesenjangan yang tinggi.di tambah lagi Indonesia belum pernah melakukan uji kompetensi sehingga tidak ada acuan yang dapat digunakan dalam memetakan kompetensi guru yang seperti apa dikatakan sudah kompeten. Sehingga ini menggambarkan kebijakan pemerintah yang belum dikaji dan direncanakan dengan matang. Tidak heran kalau UKG belum tercapai secara maksimal sehingga jadi sia - sia.
    Sebenarnya, pemerintah hanya perlu mengembangkan penilaian kinerja guru yang lebih pas,menyeluruh dan efisien.

    BalasHapus
  4. saya setuju dengan pendapat dari dewanta karena saya juga mendengar bahwa UKG hanyalah proyek belaka yang dibuat-buat oleh pemerintah. kalaupun UKG memang dirasa perlu ada, harusnya pemerintah sudah mempersiapkan semua itu, bukan malah diundur-undur dan terkesan tidak adanya kesiapan pada pemerintah. dan banyak guru yang mengeluh akan soal yang melenceng dari kisi-kisi yang sudah diberikan sebelumnya, jadi sangatlah wajar kalau hasilnya kurang maksimal, tidak seperti yang diharapkan. alangkah baiknya pemerintah harus lebih siap jika memang UKG harus ada dan soal-soal untuk guru juga harus sesuai dengan prosedur kisi-kisi yang ada jika diinginkan hasil yang maksimal.

    BalasHapus
  5. Berita lain juga dikemukakan bahwa pelaksanaan UKG online bagi guru yang telah disertifikasi menimbulkan Gejolak, dan pernyataan tidak setuju kebijakan ini terutama guru-guru yang kurang menguasai kompetensinya dan juga gaptek, sebab mereka ketakutan dengan adanya UKG online ini akan menghambat kenaikan pangkat dan jabatannya. Sehingga banyak yang harus dibenahi seperti pelatihan kompetensi guru dalam bidang IT. Hal ini dimaksudkan bukan karena adanya UKG tetapi untuk mengembangkan kompetensi profesional guru.

    BalasHapus
  6. ayo segera daftarkan diri anda di www,ionQQ,com
    nikmati bonus referal 20% dan cash back 0.3% setiap minggunya
    pin BB : 58ab14f5

    BalasHapus