Kamis, 07 Juli 2011

Idealisasi Pelaksanaan Proses Pembelajaran

I. Pendahuluan
Telah disampaikan dalam artikel  pada posting yang lalu bahwa sebagian besar guru peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) melalaikan prinsip-prinsip yang seharusnya diikuti ketika merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Juga telah diuraikan pula bagaimana seharusnya perencanaan proses pembelajaran yang ideal mengacu pada Peraturan Pemerintah  Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses. Masih dengan acuan yang sama (PP No.19 Tahun 2005 dan Permendiknas No.41 Tahun 2007), berikut akan diuraikan tentang idealisasi pelaksanaan proses pembelajaran.

Berdasarkan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 disebutkan bahwa:
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Pada Pasal 21 disebutkan bahwa:
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.

Uraian standar proses yang berhubungan dengan pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana tercantum dalam pasal 19 dan pasal 21 PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah diuraikan lebih rinci dalam Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses, yang dapat digunakan sebagai acuan idealisasi pelaksanaan proses pembelajaran yang terinci sebagaimana berikut ini.

II. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
  • SD/MI : 28 peserta didik
  • SMP/MT : 32 peserta didik
  • SMA/MA : 32 peserta didik
  • SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
  • beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
  • beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
3. Buku teks pelajaran
  • buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
  • rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
  • selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
  •  guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan kelas
  • guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
  • volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
  •  tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
  • guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
  • guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
  • guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
  • guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
  • guru menghargai pendapat peserta didik;
  •  guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
  •  pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
  •  guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

III. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
  • menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  • mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  • menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
  •  menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
  • melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam tak ambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
  •  menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
  • memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
  • melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
  • memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
  • membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
  • memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lainlain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
  • memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
  • memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
  • memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
  • memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
  • memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
  •   memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
  •  memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
  •  memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
  •  memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
  • memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
  • memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar: a)    berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar; b)      membantu menyelesaikan masalah; c)      memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi; d)     memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; e)      memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
  • bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
  • melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
  • memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  • merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
  • menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Berdasarkan uraian di atas sudah sangat jelas bagaimana seharusnya para guru melaksanakan proses pembelajaran yang ideal. Sangatlah ironis jika para guru tidak memahami standar yang harus dipenuhi agar pelaksanaan proses pembelajaran dapat menghasilkan kompetensi yang maksimal dari para siswa. Padahal dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya pasal 19 dan pasal 21, dan Permendiknas No.41 tahun 2007 tentang Standar Proses, dalam dokumen tersebut telah terurai secara rinci bagaimana acuan yang harus dipakai agar menghasilkan proses pembelajaran yang maksimal. Semoga sajian ini dapat memberikan manfaat bagi para guru dalam mengembangkan proses Pembelajaran yang Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM).  

3 komentar:

  1. Menambahi artikel di atas..
    Menurut saya tidak hanya peserta plpg saja yang kurang memahami ataupun melalaikan prinsip-prinsip yang seharusnya diikuti ketika merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Namun hampir sebagian besar pendidik yang ada di sekolah.
    Sudah merupakan hal umum yang telah diketahui oleh masyarakat luas bahwa sistem pendidikan di sekolah kita belum sepenuhnya memenuhi standar nasional pendidikan yang dibuat. Fakta yang ada di lapangan ternyata tidak hanya dari segi pendidik yang kurang mememenuhi standar proses, namun dari segi sarana dan prasarana di sekolah juga kurang memenuhi. Bahkan dari hasil observasi di salah satu sekolah, saya mendapati ada sekolah yang tidak memiliki laboratorium,dikarenakan ruang kelas yang kurang sehingga laoratorium dijadikan ruang kelas. Hal tersebut menjadikan kreatifitas guru dan peserta didik terbatas.
    Selain itu banyak sekolah-sekolah yang memiliki jumlah peserta didik di dalam kelas di atas batas normal, sehingga pembelajaran yang dilakukan juga kurang efisien.

    Jika ditelusuri sebenarnya para pendidik tersebut tahu apa yang ada di dalam standar proses pendidikan, namun tidak semua pendidik memahami apa yang dimaksud di dalamnya. Oleh karena itu perlu adanya tindak lanjut pemerintah untuk mengkaji dan menerapkan standar nasional pendidikan yang dibuat sehingga tidak hanya menjadi peraturan tertulis saja. Mungkin cara yang dilakukan dapat berupa sosialisasi dan pelatihan pada satuan pendidikan yang bersangkutan, tentunya dengan pengawasan dan bimbingan yang berkesinambungan.

    BalasHapus
  2. WAHYUDI/PFR,09/093184044
    Menambahi
    Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 41 tahun 2007 tanggal 23 november 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah proses pembelajaran yang ideal itu tidak hanya terdiri dari pendahuluan, Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran, dan Pelaksanaan Pembelajaran saja. Namun juga harus dilengkapi dengan penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran
    IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
    Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kema¬juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
    Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter¬program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben¬tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
    V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
    A. Pemantauan
    1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada ta¬hap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
    2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawan¬cara, dan dokumentasi.
    4. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
    B. Supervisi
    1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pem¬belajaran.
    2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
    3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan penga¬was satuan pendidikan.
    C. Evaluasi
    1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk me¬nentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
    2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan de¬ngan cara:
    a. membandingkan proses pembelajaran yang dilak¬sanakan guru dengan standar proses,
    b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pem¬belajaran sesuai dengan kompetensi guru.
    3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada ke¬seluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
    D. Pelaporan
    Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku ke¬pentingan.
    E. Tindak lanjut
    1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
    2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
    3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/pe¬nataran Iebih lanjut.

    BalasHapus
  3. Kami IONQQ * NET Agen Poker Terpercaya dengan 5 support bank ( BCA, MANDIRI, BNI, BRI & DANAMON )
    Dengan Minimal Deposit Rp. 20,000,- | pin bb:58ab14f5

    BalasHapus