Banyak diantara para guru yang merasa resah dan tidak percaya diri ketika mengikuti uji kompetensi guru (UKG). Ujian tersebut meresahkan mereka, terutama yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan telah memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Para guru tersebut takut jika hasil ujian tidak memenuhi standar yang ditetapkan akan berakibat dicabutnya tunjangan yang selama ini telah diterima.
Sebenarnya, UKG tersebut harus dipandang sebagai sesuatu yang wajar (biasa saja) sebagai bagian dari mekanisme pengembangan dan pemantapan profesi guru. Bahkan setelah uji kompetensi awal telah dipenuhi oleh para guru, akan dilanjutkan dengan penilaian kinerja guru (PKG). Semua itu dilakukan agar mutu dan profesionalisme para guru benar-benar terjaga.